Kualifikasi SBU adalah pembidangan kapasitas badan usaha yang terbagi menjadi Kecil (K1, K2, K3), Menengah (M1, M2), dan Besar (B1, B2). Pembagian ini diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 berdasarkan nilai kekayaan bersih dan pengalaman kerja kumulatif.
Penentuan kualifikasi sbu konstruksi sangat krusial karena menentukan batasan nilai satu paket pekerjaan yang boleh diambil. Misalnya, kualifikasi Kecil hanya boleh mengambil proyek hingga nilai tertentu, sedangkan proyek bernilai puluhan miliar rupiah di lpse lkpp hanya diperuntukkan bagi perusahaan kualifikasi Menengah atau Besar (BUMN/Swasta Besar).
Memilih kualifikasi yang tidak sesuai dengan kemampuan keuangan (seperti memaksakan kualifikasi perusahaan m1 tanpa modal cukup) berisiko pada kegagalan verifikasi lpjk sbu. Sebaliknya, naik tingkat kualifikasi secara bertahap akan memperluas jangkauan operasional perusahaan dalam memenangkan lelang proyek pemerintah berskala nasional.
sbu-konstruksi.com siap membantu Anda menentukan kualifikasi sbu 2022 yang paling tepat untuk perusahaan Anda. Kami menganalisis laporan keuangan dan data pengalaman Anda agar proses audit oleh LSBU berjalan sukses.