pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya yang dilakukan oleh instansi pemerintah menggunakan anggaran negara (APBN/APBD). Regulasi utamanya adalah Perpres No. 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, serta pedoman teknis dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) melalui berbagai Peraturan Lembaga (Perlem LKPP).
Pelaku pengadaan barang dan jasa terdiri dari: (1) PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran) sebagai pemegang kewenangan anggaran; (2) PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak; (3) Pejabat Pengadaan untuk Pengadaan Langsung di bawah ambang batas; (4) Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja) untuk tender dan seleksi; (5) PPHP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan); serta (6) Penyedia Barang/Jasa yang merupakan badan usaha atau perorangan.
Penyedia jasa konstruksi yang tidak memiliki SBU valid dan Dokumen Kualifikasi lengkap tidak dapat menjadi peserta dalam proses Pengadaan barang jasa pemerintah. Memahami struktur pelaku pengadaan membantu perusahaan konstruksi membangun komunikasi yang tepat dengan pihak berwenang dan meningkatkan peluang mendapatkan kontrak.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda memenuhi seluruh syarat kualifikasi sebagai penyedia dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk pengurusan SBU, SKK Konstruksi, dan dokumen pendukung lainnya. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha konstruksi Anda bersama kami.