Pengadaan jasa pemerintah mencakup pengadaan jasa konsultansi dan jasa lainnya yang dilakukan oleh instansi pemerintah menggunakan anggaran APBN/APBD. Berbeda dengan pengadaan barang fisik, pengadaan jasa lebih menekankan pada kualifikasi teknis dan pengalaman penyedia. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021, mekanisme pemilihan untuk jasa konstruksi menggunakan Tender atau Seleksi, tergantung jenis dan nilai pekerjaan.
Untuk jasa konsultansi konstruksi, mekanisme seleksi umumnya menggunakan Metode Kualitas dan Biaya (QBS) atau Pagu Anggaran (FP). Dokumen seleksi mencakup: portofolio perusahaan, pengalaman pekerjaan sejenis, tenaga ahli yang ditugaskan beserta SKK Konstruksi, metodologi pendekatan, dan penawaran biaya. SBU Jasa Konsultansi yang valid merupakan prasyarat mutlak untuk dapat mengikuti seleksi. Evaluasi teknis biasanya memiliki bobot lebih tinggi daripada evaluasi biaya untuk memastikan kualitas pelayanan.
Penyedia jasa yang tidak memiliki SBU konsultansi yang sesuai klasifikasi, atau tidak dapat menunjukkan tenaga ahli bersertifikat yang relevan, akan gugur di tahap evaluasi administrasi. Sebaliknya, perusahaan konsultan dengan rekam jejak proyek yang kuat, tenaga ahli bersertifikat, dan SBU aktif memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan dalam proses seleksi jasa konsultansi pemerintah.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan jasa konsultansi konstruksi Anda memenuhi seluruh persyaratan untuk mengikuti seleksi pengadaan jasa pemerintah, mulai dari pengurusan SBU Jasa Konsultansi, pengembangan SKK tenaga ahli, hingga penyusunan profil perusahaan yang kompetitif. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis.