Penunjukan langsung konstruksi adalah metode pemilihan penyedia jasa konstruksi tanpa proses kompetisi, di mana pemerintah langsung menunjuk satu penyedia untuk melaksanakan pekerjaan. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 pasal 38, aturan penunjukan langsung hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang sangat terbatas: keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa atau keamanan negara, pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh satu penyedia (monopoli teknis), pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia, serta repeat order dalam kondisi tertentu.
Prosedur penunjukan langsung unTUK konstruksi tetap mensyaratkan penyedia memiliki SBU Konstruksi yang valid sesuai pekerjaan yang dimaksud, serta SKK Konstruksi tenaga ahli yang kompeten. Proses meliputi: undangan kepada penyedia tertentu, negosiasi teknis dan harga, klarifikasi dokumen, hingga penandatanganan kontrak. Meski lebih cepat dari proses tender, penunjukan langsung tetap harus dipertanggungjawabkan secara administratif kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Penyalahgunaan mekanisme penunjukan langsung dapat berujung pada temuan audit BPK, sanksi administratif bagi pejabat pengadaan, dan investigasi KPK. Bagi penyedia konstruksi, memahami batas-batas legal penunjukan langsung penting untuk menghindari keterlibatan dalam praktik pengadaan yang tidak sesuai regulasi, yang dapat berujung pada blacklist dan sanksi hukum.
sbu-konstruksi.com siap membantu memastikan perusahaan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk dapat ditunjuk sebagai penyedia dalam mekanisme penunjukan langsung maupun tender reguler, termasuk SBU Konstruksi aktif, SKK Konstruksi, dan rekam jejak proyek yang terdokumentasi. Hubungi kami untuk konsultasi perizinan konstruksi.