Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah adalah regulasi utama yang mengatur seluruh proses pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya di lingkungan pemerintah. Peraturan presiden ini mencabut Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012, membawa perubahan mendasar pada sistem pengadaan nasional termasuk penguatan penggunaan produk dalam negeri melalui ketentuan TKDN.
Perpres 16/2018 memperkenalkan beberapa inovasi penting: penggunaan e-Katalog LKPP dan e-Purchasing untuk pengadaan rutin, pemberian peran agen pengadaan kepada pihak ketiga, penguatan mekanisme penunjukan langsung dalam kondisi tertentu, serta pengakuan terhadap Sertifikat Keahlian pengadaan barang dan jasa (SERTIFIKAT PBJ). Regulasi ini kemudian diperbarui oleh Perpres No. 12 Tahun 2021 yang menjadi perpres pengadaan barang dan jasa terbaru.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa dapat berujung pada sanksi administratif, blacklist penyedia, hingga proses hukum. Sebaliknya, penyedia yang memahami dan mematuhi ketentuan Perpres ini memiliki posisi tawar lebih kuat, peluang lebih besar dalam proses seleksi, dan terhindar dari risiko gugatan hukum pascakontrak.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan konstruksi Anda memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Perpres pengadaan barang dan jasa, termasuk pemenuhan SBU, SKK Konstruksi, dan Dokumen Kualifikasi lainnya. Dapatkan panduan lengkap dengan menghubungi tim konsultan kami.