Perpres Jasa Konstruksi terbaru yang berlaku mengacu pada kerangka regulasi yang telah diperbarui pasca UU No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law Cipta Kerja). Perubahan fundamental terletak pada PP No. 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menggantikan PP No. 22 Tahun 2020. Regulasi ini mengubah secara signifikan sistem sertifikasi tenaga kerja dan badan usaha jasa konstruksi, termasuk integrasi SBU Konstruksi ke dalam sistem OSS-RBA dan pengalihan fungsi LPJK ke bawah Kementerian PUPR secara langsung.
Perubahan utama yang harus dipahami pelaku jasa konstruksi: (1) SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) lama digantikan dengan SKK Konstruksi (Sertifikat kompetensi kerja) yang diterbitkan melalui LSP (Lembaga Sertifikasi profesi) berlisensi BNSP; (2) Seluruh badan usaha wajib memperbarui SBU sesuai skema baru berdasarkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022; (3) Asosiasi badan usaha harus terakreditasi ulang sesuai ketentuan baru; (4) Sistem pengawasan kepatuhan diperkuat melalui integrasi data OSS-LPJK-SPSE.
Perusahaan yang tidak segera memperbarui SBU ke skema baru pasca transisi akan kehilangan kemampuan untuk mengikuti tender dan berpotensi beroperasi di luar koridor hukum. Sebaliknya, perusahaan yang proaktif memperbarui seluruh perizinannya ke sistem terbaru berada dalam posisi yang lebih kuat secara legal dan kompetitif.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda melakukan transisi ke sistem sertifikasi terbaru, termasuk pembaruan SBU Konstruksi ke skema Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, konversi SKA/SKT ke SKK Konstruksi, dan seluruh proses administrasi yang diperlukan. Hubungi kami untuk asesmen kesiapan perusahaan Anda sekarang.