1. Home
  2. FAQ
  3. Apa itu SBU Konstruksi dan apa dasar hukumnya?
FAQ

Apa itu SBU Konstruksi dan apa dasar hukumnya?

SBU Konstruksi atau Sertifikat Badan usaha konstruksi merupakan bukti legal bahwa perusahaan jasa konstruksi telah memenuhi kualifikasi dan klasifikasi sesuai ketentuan pemerintah. Dasar hukumnya mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017, PP No. 14 Tahun 2021, dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi secara nasional.

Proses penerbitan dilakukan melalui sistem OSS-RBA dan verifikasi oleh LSBU terakreditasi. Persyaratan meliputi NIB, akta perusahaan, tenaga ahli bersertifikat SKK Konstruksi, serta keanggotaan asosiasi Badan usaha konstruksi.

Tanpa SBU, perusahaan tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta besar. Hal ini juga berisiko sanksi administratif sesuai regulasi perizinan berbasis risiko.

sbu-konstruksi.com siap membantu proses pengurusan SBU Konstruksi secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi terbaru. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang juga.

Apakah artikel ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas konten FAQ
93 dari 132 pembaca merasa terbantu

Terima kasih atas masukan Anda!

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Kami siap membantu proses sertifikasi perusahaan konstruksi Anda dari awal hingga selesai.

Konsultasi Gratis Sekarang
Layanan Kami

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan Lainnya
Butuh Bantuan Lebih?
Tim konsultan kami siap membantu Anda
Hubungi Kami