SBU Konstruksi atau Sertifikat Badan usaha konstruksi merupakan bukti legal bahwa perusahaan jasa konstruksi telah memenuhi kualifikasi dan klasifikasi sesuai ketentuan pemerintah. Dasar hukumnya mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017, PP No. 14 Tahun 2021, dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi secara nasional.
Proses penerbitan dilakukan melalui sistem OSS-RBA dan verifikasi oleh LSBU terakreditasi. Persyaratan meliputi NIB, akta perusahaan, tenaga ahli bersertifikat SKK Konstruksi, serta keanggotaan asosiasi Badan usaha konstruksi.
Tanpa SBU, perusahaan tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta besar. Hal ini juga berisiko sanksi administratif sesuai regulasi perizinan berbasis risiko.
sbu-konstruksi.com siap membantu proses pengurusan SBU Konstruksi secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi terbaru. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang juga.