SBU Konstruksi atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah dokumen legalitas mutlak bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No. 5 Tahun 2021, setiap badan usaha wajib memiliki sertifikat ini sebagai bukti kompetensi teknis dan kemampuan finansial yang diakui oleh LPJK.
Sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, mekanisme Pengadaan barang jasa pemerintah mewajibkan penyedia jasa konstruksi memiliki SBU yang masih berlaku. Persyaratan mencakup dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan auditable, serta tenaga ahli yang memiliki Sertifikat kompetensi kerja (SKK) yang valid.
Tanpa sertifikat badan usaha, perusahaan secara otomatis akan gugur dalam tahap evaluasi administrasi pada sistem LPSE LKPP. Risiko lainnya adalah sanksi Daftar Hitam (blacklist) jika memalsukan data sertifikasi. Memiliki SBU yang aktif menjamin kepastian hukum dan membuka peluang besar untuk memenangkan tender proyek pemerintah di seluruh Indonesia.
sbu-konstruksi.com siap membantu Anda dalam pengurusan SBU Konstruksi secara profesional dan cepat. Kami memastikan seluruh dokumen pendukung memenuhi standar Peraturan LKPP terbaru sehingga perusahaan Anda siap berkompetisi dalam setiap lelang yang ada.