SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi adalah jenis sertifikat badan usaha yang diberikan kepada perusahaan yang mampu menyediakan layanan gabungan antara perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi dalam satu kontrak. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017, PP No. 14 Tahun 2021, dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, SBU terintegrasi diperlukan untuk proyek-proyek yang menggunakan skema Rancang Bangun (Design and Build) atau EPC (Engineering, Procurement, Construction) yang semakin banyak diterapkan dalam proyek infrastruktur skala besar.
Kode klasifikasi untuk SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi di antaranya adalah RK001 (hunian massal). Persyaratan SBU terintegrasi umumnya lebih ketat dibanding SBU kontraktor biasa karena perusahaan harus membuktikan kompetensi di dua bidang sekaligus: perencanaan (arsitektur/teknik sipil) dan pelaksanaan. Tenaga ahli yang diperlukan pun lebih beragam, meliputi SKK Konstruksi di bidang perencanaan maupun pelaksanaan. Kualifikasi minimal yang diperbolehkan umumnya dimulai dari Menengah (M).
Perusahaan yang tidak memiliki SBU konstruksi terintegrasi tidak dapat mengikuti tender proyek Design and Build dan EPC yang semakin populer dalam proyek infrastruktur dan properti strategis. Memiliki SBU ini membuka peluang kontrak dengan nilai jauh lebih besar dan margin yang lebih baik dibanding pekerjaan konstruksi biasa.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda mendapatkan SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi yang diperlukan untuk mengikuti proyek-proyek Design and Build, mulai dari asesmen kesiapan perusahaan, pemenuhan SKK Konstruksi yang komprehensif, hingga penerbitan sertifikat resmi. Hubungi kami untuk memulai konsultasi gratis.