SBU Konsultan Konstruksi atau SBU jasa konsultansi konstruksi adalah sertifikat badan usaha yang diperuntukkan bagi perusahaan yang memberikan layanan perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen konstruksi. Berbeda dengan SBU Kontraktor yang mencakup pelaksanaan fisik pekerjaan, SBU Konsultan berfokus pada layanan intelektual dan profesional. Keduanya diterbitkan oleh LSBU terakreditasi LPJK berdasarkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 dan SK Dirjen Bina Konstruksi No. 144/KPTS/DK/2022.
Kode klasifikasi SBU Konsultan meliputi: RE (Rekayasa) untuk konsultansi teknik rekayasa, SP (Spesialisasi) untuk konsultansi spesialis, dan kode-kode lain sesuai bidang keahlian. Untuk SBU Jasa Konsultansi Pengawas (SP), kode SP009 digunakan untuk pengawasan konstruksi bangunan gedung. Persyaratan SKK Konstruksi untuk konsultan menekankan pada kompetensi manajerial dan teknis perencanaan, berbeda dengan SKK yang dipersyaratkan untuk kontraktor pelaksana.
Perusahaan konsultan yang tidak memiliki SBU konsultan konstruksi yang valid tidak dapat mengikuti seleksi jasa konsultansi pemerintah di LPSE. Di sisi lain, konsultan dengan SBU aktif dan tenaga ahli bersertifikat memiliki akses ke paket-paket perencanaan dan pengawasan di berbagai proyek infrastruktur pemerintah dan swasta yang terus meningkat volumenya.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan konsultan Anda mendapatkan SBU jasa konsultansi konstruksi yang tepat, dari pemilihan kode klasifikasi, persiapan SKK tenaga ahli, hingga penerbitan sertifikat resmi. Kami melayani pengurusan SBU konsultan dari berbagai jenjang kualifikasi dan bidang keahlian. Hubungi kami untuk konsultasi gratis.