SBU Manajemen Konstruksi adalah subklasifikasi dalam SBU jasa konsultansi konstruksi yang diberikan kepada perusahaan yang menyediakan layanan pengelolaan dan koordinasi menyeluruh atas proyek konstruksi. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, jasa manajemen konstruksi (MK) diwajibkan pada proyek konstruksi dengan nilai dan kompleksitas tertentu, terutama proyek multiyear dan proyek yang melibatkan banyak kontraktor spesialis. Kode klasifikasi meliputi MK001 (Manajemen Proyek Terpadu) dan kode terkait lainnya.
Perusahaan yang ingin mendapatkan SBU Manajemen Konstruksi perlu memiliki: tenaga ahli bersertifikat SKK Konstruksi di bidang manajemen proyek atau rekayasa teknik dengan jenjang manajerial, pengalaman penyediaan layanan MK pada proyek sejenis, laporan keuangan teraudit, dan keanggotaan di asosiasi konsultan terakreditasi LPJK seperti INKINDO. Kualifikasi yang tersedia dari Kecil hingga Besar, dengan persyaratan yang meningkat sesuai skala kompleksitas proyek yang dapat ditangani.
Proyek konstruksi skala besar yang tidak menggunakan jasa MK bersertifikat berisiko mengalami pembengkakan biaya dan waktu, serta dapat dikenai sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban penggunaan jasa konstruksi berlisensi. Sebaliknya, perusahaan konsultan MK dengan SBU aktif berpeluang mendapatkan kontrak bernilai tinggi dari proyek-proyek strategis pemerintah dan BUMN.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan konsultan manajemen konstruksi Anda mendapatkan SBU yang sesuai, mulai dari konsultasi pemilihan kode klasifikasi, pemenuhan SKK Konstruksi manajerial, hingga penerbitan sertifikat resmi. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan langkah awal pengurusan SBU manajemen konstruksi.