SBU non konstruksi adalah sertifikat badan usaha yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultansi non konstruksi, berbeda dengan SBU Konstruksi yang mengacu pada LPJK/Kementerian PUPR. SBU non konstruksi diterbitkan oleh asosiasi profesi yang diakui pemerintah seperti KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia), INKINDO, atau PERKINDO, berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 dan regulasi sektoral masing-masing bidang usaha.
Perbedaan utama antara SBU non konstruksi KADIN dan SBU Konstruksi LPJK terletak pada regulator penerbit dan jenis pekerjaan yang dicakup. SBU non konstruksi mencakup jasa seperti konsultansi manajemen, IT, keuangan, hukum, dan layanan bisnis lainnya. Kualifikasi dan persyaratannya juga berbeda, dengan penekanan pada kompetensi manajerial dan profesional daripada kompetensi teknik sipil. Pemilihan jenis SBU yang tepat bergantung pada KBLI perusahaan dan jenis pengadaan yang akan diikuti.
Perusahaan yang salah mendaftarkan jenis SBU (konstruksi vs non konstruksi) akan menghadapi kendala saat mengikuti tender pengadaan karena ketidaksesuaian dokumen. Sebaliknya, perusahaan yang memiliki SBU yang tepat sesuai bidang usahanya dapat memaksimalkan peluang di segmen pengadaan jasa pemerintah yang sesuai dengan kompetensi intinya.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda menentukan jenis SBU yang paling tepat—konstruksi atau non konstruksi—berdasarkan analisis KBLI, bidang usaha, dan target pengadaan. Tim konsultan kami berpengalaman menangani berbagai jenis pengurusan sertifikat badan usaha di seluruh Indonesia. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang.