1. Home
  2. FAQ
  3. Apa itu SBU Non Konstruksi dan siapa yang menerbitkannya?
FAQ

Apa itu SBU Non Konstruksi dan siapa yang menerbitkannya?

SBU non konstruksi adalah sertifikat badan usaha yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultansi non konstruksi, berbeda dengan SBU Konstruksi yang mengacu pada LPJK/Kementerian PUPR. SBU non konstruksi diterbitkan oleh asosiasi profesi yang diakui pemerintah seperti KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia), INKINDO, atau PERKINDO, berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 dan regulasi sektoral masing-masing bidang usaha.

Perbedaan utama antara SBU non konstruksi KADIN dan SBU Konstruksi LPJK terletak pada regulator penerbit dan jenis pekerjaan yang dicakup. SBU non konstruksi mencakup jasa seperti konsultansi manajemen, IT, keuangan, hukum, dan layanan bisnis lainnya. Kualifikasi dan persyaratannya juga berbeda, dengan penekanan pada kompetensi manajerial dan profesional daripada kompetensi teknik sipil. Pemilihan jenis SBU yang tepat bergantung pada KBLI perusahaan dan jenis pengadaan yang akan diikuti.

Perusahaan yang salah mendaftarkan jenis SBU (konstruksi vs non konstruksi) akan menghadapi kendala saat mengikuti tender pengadaan karena ketidaksesuaian dokumen. Sebaliknya, perusahaan yang memiliki SBU yang tepat sesuai bidang usahanya dapat memaksimalkan peluang di segmen pengadaan jasa pemerintah yang sesuai dengan kompetensi intinya.

sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda menentukan jenis SBU yang paling tepat—konstruksi atau non konstruksi—berdasarkan analisis KBLI, bidang usaha, dan target pengadaan. Tim konsultan kami berpengalaman menangani berbagai jenis pengurusan sertifikat badan usaha di seluruh Indonesia. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang.

Apakah artikel ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas konten FAQ
93 dari 132 pembaca merasa terbantu

Terima kasih atas masukan Anda!

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Kami siap membantu proses sertifikasi perusahaan konstruksi Anda dari awal hingga selesai.

Konsultasi Gratis Sekarang
Layanan Kami

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan Lainnya
Butuh Bantuan Lebih?
Tim konsultan kami siap membantu Anda
Hubungi Kami