SBU Pekerjaan Interior mencakup layanan konstruksi yang berkaitan dengan desain dan pelaksanaan tata ruang dalam bangunan gedung, meliputi pemasangan partisi, plafon dekoratif, flooring, furniture built-in, dan finishing interior lainnya. Berdasarkan SK Dirjen Bina Konstruksi No. 144/KPTS/DK/2022, pekerjaan interior umumnya masuk dalam subklasifikasi jasa pelaksana konstruksi spesialis dengan kode SP tertentu, atau dapat masuk dalam kode BG tergantung konteks pekerjaan. Untuk pekerjaan interior yang merupakan bagian dari konstruksi gedung menyeluruh, kode BG yang relevan (seperti BG004 untuk gedung komersial) biasanya sudah mencakupinya.
Dalam konteks tender proyek interior pemerintah — misalnya renovasi kantor, refurnishing gedung BUMN, atau pembangunan ruang kelas — Pokja biasanya mensyaratkan SBU yang relevan dengan jenis pekerjaan dominan. Jika nilai kontrak di atas threshold Pengadaan Langsung, peserta harus memiliki SBU aktif dengan kualifikasi yang sesuai nilai paket. Tender proyek furnitur dengan komponen pemasangan dan instalasi juga kerap mensyaratkan SBU jasa spesialis interior dari penyedia. Penting untuk membaca dengan teliti dokumen lelang agar tahu persis kode SBU apa yang diminta Pokja.
Banyak pelaku usaha interior yang selama ini mengerjakan proyek pemerintah secara informal kini mulai terkena dampak pengetatan Verifikasi SBU di SPSE. Tanpa SBU yang sesuai, mereka tidak lagi bisa masuk ke dalam sistem pengadaan formal meski memiliki kemampuan teknis yang sangat baik.
sbu-konstruksi.com siap membantu mengidentifikasi kode SBU yang paling tepat untuk bisnis interior konstruksi Anda, dan menguruskan sertifikasi tersebut secara resmi melalui LSBU terakreditasi LPJK. Jangan biarkan ketiadaan SBU memutus akses Anda ke pasar proyek interior pemerintah yang bernilai tinggi. Hubungi kami sekarang.