SBU SP009 adalah kode subklasifikasi dalam SBU jasa konsultansi konstruksi yang mencakup layanan Jasa Pengawasan Konstruksi Bangunan Gedung. Berdasarkan SK Dirjen Bina Konstruksi No. 144/KPTS/DK/2022 dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, kode SP009 diperuntukkan bagi perusahaan konsultan yang menyediakan jasa manajemen konstruksi dan pengawasan teknis pada proyek pembangunan gedung. Dasar hukum kewajiban pengawasan konstruksi gedung juga diatur dalam UU Bangunan Gedung (UU No. 28 Tahun 2002) dan perubahannya.
Persyaratan SBU SP009 mencakup: tenaga ahli bersertifikat SKK Konstruksi bidang pengawasan bangunan gedung (minimal jenjang 7 untuk kualifikasi Menengah), rekam jejak pengalaman pekerjaan pengawasan gedung sejenis, laporan keuangan teraudit, serta keanggotaan aktif di asosiasi konsultan yang diakui LPJK seperti INKINDO atau PERKINDO. Perusahaan dapat memiliki kualifikasi Kecil, Menengah, atau Besar sesuai kapasitas yang dimiliki.
Tanpa SBU pengawasan konstruksi kode SP009, perusahaan konsultan tidak dapat mengikuti seleksi paket manajemen konstruksi dan pengawasan gedung pemerintah yang diwajibkan pada hampir seluruh proyek konstruksi bertingkat. Sebaliknya, konsultan dengan SBU SP009 aktif berpeluang mendapat paket pengawasan dari Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah yang terus mengalokasikan anggaran pembangunan gedung.
sbu-konstruksi.com siap membantu pengurusan SBU SP009 untuk perusahaan konsultan pengawas konstruksi Anda, mulai dari audit kesiapan dokumen, pemenuhan SKK Konstruksi tenaga ahli pengawas, koordinasi dengan LSBU terakreditasi, hingga terbitnya sertifikat resmi. Hubungi kami untuk konsultasi gratis hari ini.