Sertifikat PBJ (pengadaan barang dan jasa) adalah sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sebagai bukti keahlian seseorang dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, dan personel yang terlibat dalam proses pengadaan di instansi pemerintah, berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 pasal 89. Sertifikat ini terdiri dari beberapa level, dimulai dari Sertifikat PBJ Level 1.
Cara mendapatkan sertifikat pengadaan barang dan jasa LKPP: (1) Ikuti pelatihan pengadaan yang diakui LKPP; (2) Daftar ujian pengadaan barang dan jasa melalui sistem ujian online LKPP; (3) Lulus ujian dengan nilai sesuai standar kompetensi; (4) Sertifikat akan diterbitkan dan dapat diakses di sistem LKPP. Ada perdebatan mengenai apakah sertifikat PBJ berlaku seumur hidup — berdasarkan regulasi terkini, sertifikat memerlukan pembaruan kompetensi berkala melalui CPD (Continuing Professional Development).
Personel pengadaan tanpa sertifikat PBJ tidak dapat ditugaskan sebagai Pokja atau Pejabat Pengadaan, yang menghambat kelancaran proses belanja pemerintah. Penyedia konstruksi yang memiliki tim internal bersertifikat PBJ juga lebih memahami mekanisme pengadaan dari sisi pembeli, sehingga dapat menyiapkan dokumen penawaran yang lebih sesuai ekspektasi evaluator.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda dan tim pengadaannya memahami seluruh aspek sertifikasi dan regulasi pengadaan, termasuk mempersiapkan Dokumen Kualifikasi penyedia yang sesuai dengan standar evaluasi Pokja. Hubungi kami untuk panduan lengkap pengadaan konstruksi yang komprehensif.