Sertifikat Standar di sistem OSS-RBA adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang diterbitkan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi hingga tinggi — kategori di mana seluruh usaha jasa konstruksi berada. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sertifikat Standar menggantikan SIUJK yang sebelumnya diterbitkan secara terpisah oleh pemerintah daerah. Hubungannya dengan SBU Konstruksi sangat erat: Sertifikat Standar baru menjadi aktif dan berlaku setelah proses verifikasi pemenuhan standar oleh LSBU selesai dan SBU diterbitkan.
Alur yang perlu dipahami: (1) Pelaku usaha mendaftar dan mendapat NIB dari OSS; (2) Sistem OSS menerbitkan Sertifikat Standar belum terverifikasi otomatis; (3) Pelaku usaha mengajukan proses sertifikasi ke LSBU terakreditasi; (4) LSBU melakukan asesmen dan verifikasi dokumen; (5) Jika memenuhi syarat, LSBU memberikan rekomendasi ke sistem OSS; (6) Sertifikat Standar menjadi terverifikasi dan SBU tercantum dalam data OSS perusahaan. Status "terverifikasi" inilah yang kemudian diperiksa oleh Pokja dalam evaluasi Dokumen Kualifikasi tender.
Masalah yang sering terjadi: banyak pelaku usaha yang merasa sudah punya Sertifikat Standar dari OSS, padahal statusnya masih "belum terverifikasi" karena proses LSBU belum selesai. Sertifikat Standar belum terverifikasi tidak dapat digunakan sebagai bukti SBU dalam tender — Pokja hanya menerima yang sudah berstatus terverifikasi penuh.
sbu-konstruksi.com siap membantu memastikan Sertifikat Standar OSS perusahaan Anda benar-benar berstatus terverifikasi dengan SBU yang valid, bukan sekadar terbit secara otomatis tanpa verifikasi LSBU. Kami mengelola seluruh proses dari OSS hingga verifikasi LSBU secara terintegrasi. Hubungi kami untuk audit status perizinan OSS perusahaan Anda sekarang.