SKK Konstruksi (Sertifikat kompetensi kerja Konstruksi) adalah sertifikat profesi yang menggantikan sistem SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) yang berlaku sebelum reformasi regulasi. Perubahan ini diamanatkan oleh UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) yang mengubah UU No. 2 Tahun 2017, kemudian diimplementasikan melalui PP No. 14 Tahun 2021. SKK Konstruksi diterbitkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi profesi) yang telah mendapat lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi profesi), bukan lagi oleh asosiasi profesi seperti di sistem lama.
Perbedaan mendasar antara sistem lama dan baru: (1) Sistem SKA lama diterbitkan oleh asosiasi profesi (HAKI, HATHI, dll) yang teregistrasi LPJK — prosesnya lebih sederhana dan kadang dianggap kurang rigorous; (2) SKK Konstruksi baru diterbitkan oleh LSP berlisensi BNSP melalui proses Uji Kompetensi SKK Konstruksi yang terstandarisasi nasional, mencakup asesmen portofolio, wawancara kompetensi, dan/atau uji tulis; (3) Jenjang SKK dibagi menjadi 9 jenjang (1–9) menggantikan klasifikasi muda/madya/utama di SKA; (4) Masa berlaku SKK adalah 5 tahun dengan persyaratan pengembangan kompetensi berkelanjutan (CPD).
Insight penting: SKA dan SKT lama yang masih berlaku memiliki batas waktu pengakuan yang harus diperhatikan. Tenaga ahli yang belum mengkonversi sertifikatnya ke SKK Konstruksi berrisiko tidak dapat digunakan sebagai persyaratan SBU saat perpanjangan. Proses konversi dilakukan melalui LSP berlisensi dengan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
sbu-konstruksi.com siap membantu tenaga ahli dan perusahaan Anda mengelola proses uji kompetensi SKK Konstruksi — baik untuk pengajuan baru maupun konversi dari SKA/SKT lama — sehingga seluruh sertifikat tenaga ahli selalu valid untuk mendukung SBU perusahaan. Hubungi kami untuk informasi jadwal uji kompetensi dan pendampingan prosesnya.