SKK Konstruksi atau Sertifikat kompetensi kerja Konstruksi adalah bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang diterbitkan oleh lembaga berlisensi LPJK. Dasar hukumnya mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017, PP No. 14 Tahun 2021, dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022.
Proses penerbitan dilakukan melalui uji kompetensi berbasis Standar kompetensi kerja konstruksi yang meliputi pengajuan dokumen, pengisian APL01 dan APL02, hingga asesmen oleh asesor.
Tanpa SKK, tenaga ahli tidak dapat terlibat dalam proyek resmi atau memenuhi syarat tender. Sebaliknya, SKK meningkatkan kredibilitas dan peluang kerja.
sbu-konstruksi.com siap membantu proses pengurusan SKK Konstruksi Anda mulai dari pendaftaran hingga sertifikat terbit.