1. Home
  2. FAQ
  3. Apa itu SKK Konstruksi dan dasar hukum sertifikat keahlian konstruksi?
FAQ

Apa itu SKK Konstruksi dan dasar hukum sertifikat keahlian konstruksi?

SKK Konstruksi atau Sertifikat kompetensi kerja Konstruksi adalah bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang diterbitkan oleh lembaga berlisensi LPJK. Dasar hukumnya mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017, PP No. 14 Tahun 2021, dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022.

Proses penerbitan dilakukan melalui uji kompetensi berbasis Standar kompetensi kerja konstruksi yang meliputi pengajuan dokumen, pengisian APL01 dan APL02, hingga asesmen oleh asesor.

Tanpa SKK, tenaga ahli tidak dapat terlibat dalam proyek resmi atau memenuhi syarat tender. Sebaliknya, SKK meningkatkan kredibilitas dan peluang kerja.

sbu-konstruksi.com siap membantu proses pengurusan SKK Konstruksi Anda mulai dari pendaftaran hingga sertifikat terbit.

Apakah artikel ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas konten FAQ
93 dari 132 pembaca merasa terbantu

Terima kasih atas masukan Anda!

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Kami siap membantu proses sertifikasi perusahaan konstruksi Anda dari awal hingga selesai.

Konsultasi Gratis Sekarang
Layanan Kami

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan Lainnya
Butuh Bantuan Lebih?
Tim konsultan kami siap membantu Anda
Hubungi Kami