TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kebijakan nasional yang mewajibkan penggunaan produk, bahan, dan tenaga kerja dalam negeri dalam proses pengadaan. Aturan TKDN diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan dipertegas melalui Peraturan Menteri Perindustrian serta regulasi sektoral. Kebijakan ini bertujuan memperkuat industri nasional dan mengurangi ketergantungan pada produk impor dalam belanja pemerintah.
Dalam aturan TKDN pengadaan barang dan jasa, penyedia wajib memprioritaskan penggunaan material, peralatan, dan tenaga kerja domestik. UnTUK konstruksi, perhitungan TKDN jasa meliputi komponen tenaga kerja, peralatan, material, dan subkontraktor. Ambang batas TKDN yang ditetapkan bervariasi per jenis pengadaan, dan penyedia yang memenuhi TKDN minimum mendapat preferensi harga dalam evaluasi penawaran. Ketentuan ini diawasi ketat di proyek strategis nasional dan infrastruktur BUMN.
Perusahaan konstruksi yang mengabaikan ketentuan TKDN dapat didiskualifikasi dari penilaian preferensi harga, mengakibatkan kalah bersaing meski harga penawaran lebih rendah. Sebaliknya, kontraktor yang aktif mempersiapkan dokumentasi TKDN yang lengkap dan menggunakan komponen dalam negeri secara konsisten memiliki keunggulan kompetitif dalam proses evaluasi pengadaan pemerintah.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda memahami ketentuan TKDN yang berlaku untuk sektor konstruksi dan mempersiapkan dokumentasi yang diperlukan dalam proses tender. Selain itu, kami juga melayani pengurusan SBU Konstruksi yang menjadi prasyarat utama keikutsertaan dalam pengadaan pemerintah. Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang.