UU Bangunan Gedung (UU No. 28 Tahun 2002) beserta perubahannya melalui UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) mengatur seluruh aspek penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia, mulai dari persyaratan teknis, fungsi, keandalan, hingga kewajiban penggunaan jasa konstruksi yang bersertifikat. Regulasi ini memiliki kaitan langsung dengan kewajiban SBU Konstruksi karena setiap pekerjaan pembangunan, renovasi, atau pembongkaran gedung wajib dilaksanakan oleh tenaga ahli dan badan usaha yang telah mendapat sertifikasi kompetensi dari lembaga yang berwenang.
Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU Bangunan Gedung yang diperbarui, penyelenggara bangunan gedung wajib menggunakan jasa pelaksana konstruksi bersertifikat yang memiliki SBU dan tenaga ahli bersertifikat SKK Konstruksi. Inspeksi kelaikan fungsi bangunan gedung juga mensyaratkan pengawas yang kompeten dan bersertifikat. Kewajiban ini bertujuan memastikan keselamatan pengguna bangunan dan kualitas infrastruktur nasional secara sistemis.
Pemilik bangunan gedung yang menggunakan kontraktor tanpa SBU yang valid dapat menghadapi masalah hukum terkait keabsahan dokumen konstruksi, sulitnya mendapatkan SLF (Sertifikat laik fungsi), dan risiko liabilitas apabila terjadi kecelakaan konstruksi. Bagi kontraktor sendiri, memiliki SBU bangunan gedung aktif adalah bukti kepatuhan hukum yang melindungi dari sanksi administratif dan perdata.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan konstruksi Anda memenuhi seluruh kewajiban sertifikasi berdasarkan UU Bangunan Gedung dan turunannya, termasuk pengurusan SBU bangunan gedung (kode BG), SKK Konstruksi tenaga ahli, dan dokumen perizinan pendukung lainnya. Hubungi kami untuk konsultasi gratis sekarang.