LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 dan direstrukturisasi oleh UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) untuk berada di bawah Kementerian PUPR. Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2021, LPJK berfungsi sebagai pengatur dan pengawas sistem sertifikasi jasa konstruksi nasional, mengakreditasi LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) dan LSP (Lembaga Sertifikasi profesi) yang menerbitkan SBU dan SKK Konstruksi. Dengan kata lain, LPJK badan usaha tidak langsung menerbitkan SBU, melainkan mengawasi lembaga yang melakukannya.
Dalam sistem terkini, LPJK PUPR menetapkan standar dan Skema sertifikasi yang tertuang dalam SK Dirjen Bina Konstruksi No. 144/KPTS/DK/2022, sementara LSBU yang telah mendapat lisensi LPJK menjalankan proses asesmen, verifikasi dokumen, dan penerbitan SBU LPJK. Perusahaan dapat mengecek validitas SBU mereka melalui portal resmi lpjk.net atau sistem terintegrasi OSS-RBA. Data SBU yang terdaftar di sistem LPJK menjadi acuan Pokja Pemilihan saat mengevaluasi Dokumen Kualifikasi tender.
SBU yang tidak terdaftar atau tidak dapat diverifikasi di sistem LPJK resmi dianggap tidak valid dan menyebabkan gugurnya perusahaan dalam proses prakualifikasi tender. Memastikan SBU perusahaan terCatat dengan benar di database LPJK adalah langkah kritis yang tidak boleh diabaikan.
sbu-konstruksi.com siap membantu dengan pemahaman mendalam mekanisme LPJK dan sistem LSBU, sehingga dapat memastikan SBU yang diurus untuk perusahaan Anda terCatat valid dan dapat diverifikasi di sistem resmi. Kami bermitra dengan LSBU terakreditasi untuk memberikan layanan terbaik. Hubungi kami untuk pengurusan SBU yang terjamin keabsahannya.