SBU (Sertifikat Badan Usaha) dan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) adalah dua dokumen berbeda yang saling melengkapi dalam sistem perizinan jasa konstruksi Indonesia. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sistem OSS-RBA telah mengintegrasikan keduanya, namun keduanya tetap memiliki fungsi dan prosedur yang berbeda. Perbedaan SBU dan SIUJK paling mendasar adalah: SBU membuktikan kompetensi Teknis badan usaha, sedangkan SIUJK adalah izin usaha resmi yang memperbolehkan perusahaan beroperasi di bidang jasa konstruksi.
SBU diterbitkan oleh LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) terakreditasi LPJK dan berlaku 3 tahun, mencakup klasifikasi dan kualifikasi teknis. SIUJK diterbitkan melalui sistem OSS-RBA dalam bentuk Sertifikat Standar yang aktif setelah SBU diterima. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), SIUJK tidak lagi diterbitkan secara terpisah oleh pemerintah daerah, melainkan terintegrasi dalam sistem OSS Kementerian Investasi/BKPM.
Perusahaan yang hanya memiliki SIUJK tanpa SBU aktif tidak dapat membuktikan kompetensi teknisnya, sehingga tidak memenuhi syarat prakualifikasi tender proyek konstruksi. Sebaliknya, perusahaan dengan SBU dan SIUJK yang valid dan sinkron dapat beroperasi legal, mengikuti lelang pemerintah, dan membangun reputasi profesional yang berkelanjutan.
sbu-konstruksi.com siap membantu proses pembuatan SBU dan SIUJK secara terintegrasi, memastikan kedua dokumen tersinkronisasi dengan benar di sistem OSS. Tim kami berpengalaman menangani berbagai kasus perizinan konstruksi di seluruh wilayah Indonesia. Hubungi kami untuk layanan pengurusan yang cepat dan terpercaya.