Memahami perbedaan sbu dan SIUJK sangat penting setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja. Dahulu, SIUJK adalah izin usaha yang diterbitkan Pemda, namun kini telah digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar berupa SBU Konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK sebagai dokumen legalitas utama.
Sertifikat badan usaha adalah bukti kompetensi teknis, sedangkan NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, badan usaha tidak lagi memerlukan izin usaha jasa konstruksi fisik (SIUJK lama) selama sudah memiliki NIB dengan KBLI konstruksi yang terverifikasi dan SBU yang aktif.
Kesalahan persepsi mengenai sbu dan SIUJK dapat menghambat pendaftaran di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Tanpa SBU yang telah terverifikasi sebagai sertifikat standar, NIB Anda tidak akan dianggap lengkap untuk kategori risiko tinggi. Memiliki SBU yang benar memastikan perusahaan Anda legal secara hukum untuk melakukan pengadaan jasa pemerintah.
sbu-konstruksi.com siap membantu Anda melakukan transisi dari izin lama ke sistem SBU OSS RBA. Kami memastikan kode KBLI perusahaan Anda tepat sasaran agar selaras dengan peraturan pbj terbaru dalam setiap proses pelelangan.