Persyaratan membuat sbu bagi perusahaan baru (start-up konstruksi) dimulai dengan memiliki legalitas dasar seperti Akta Notaris, SK Kemenkumham, dan NIB melalui portal SBU OSS. Sesuai PP No. 5 Tahun 2021, perusahaan baru biasanya masuk dalam kualifikasi Kecil (K1) dengan modal setor tertentu.
Langkah selanjutnya adalah menyiapkan tenaga ahli tetap sebagai PJT (Penanggung Jawab Teknis) dan PJK (Penanggung Jawab Klasifikasi) yang telah memiliki sertifikat kompetensi SKK Konstruksi. Dokumen lain yang wajib disiapkan adalah neraca awal perusahaan, daftar peralatan kerja, dan bukti keanggotaan asosiasi perusahaan konstruksi yang terdaftar di LPJK.
Tanpa sertifikat badan usaha jasa konstruksi, perusahaan baru tidak akan memiliki pengalaman kerja tervalidasi yang nantinya dibutuhkan untuk naik kelas kualifikasi. Risiko bagi perusahaan yang beroperasi tanpa SBU adalah dilarang melakukan kontrak kerja konstruksi secara formal. Manfaat utamanya adalah membangun track record untuk masa depan perusahaan.
sbu-konstruksi.com siap membantu Anda dalam pembuatan sbu dari nol hingga terbit. Konsultan kami akan memandu Anda dalam pemilihan subklasifikasi yang paling prospektif sesuai dengan visi bisnis perusahaan Anda.