1. Home
  2. FAQ
  3. Apa persyaratan membuat SBU bagi perusahaan kontraktor baru?
FAQ

Apa persyaratan membuat SBU bagi perusahaan kontraktor baru?

Persyaratan membuat sbu bagi perusahaan baru (start-up konstruksi) dimulai dengan memiliki legalitas dasar seperti Akta Notaris, SK Kemenkumham, dan NIB melalui portal SBU OSS. Sesuai PP No. 5 Tahun 2021, perusahaan baru biasanya masuk dalam kualifikasi Kecil (K1) dengan modal setor tertentu.

Langkah selanjutnya adalah menyiapkan tenaga ahli tetap sebagai PJT (Penanggung Jawab Teknis) dan PJK (Penanggung Jawab Klasifikasi) yang telah memiliki sertifikat kompetensi SKK Konstruksi. Dokumen lain yang wajib disiapkan adalah neraca awal perusahaan, daftar peralatan kerja, dan bukti keanggotaan asosiasi perusahaan konstruksi yang terdaftar di LPJK.

Tanpa sertifikat badan usaha jasa konstruksi, perusahaan baru tidak akan memiliki pengalaman kerja tervalidasi yang nantinya dibutuhkan untuk naik kelas kualifikasi. Risiko bagi perusahaan yang beroperasi tanpa SBU adalah dilarang melakukan kontrak kerja konstruksi secara formal. Manfaat utamanya adalah membangun track record untuk masa depan perusahaan.

sbu-konstruksi.com siap membantu Anda dalam pembuatan sbu dari nol hingga terbit. Konsultan kami akan memandu Anda dalam pemilihan subklasifikasi yang paling prospektif sesuai dengan visi bisnis perusahaan Anda.

Apakah artikel ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas konten FAQ
93 dari 132 pembaca merasa terbantu

Terima kasih atas masukan Anda!

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Kami siap membantu proses sertifikasi perusahaan konstruksi Anda dari awal hingga selesai.

Konsultasi Gratis Sekarang
Layanan Kami

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan Lainnya
Butuh Bantuan Lebih?
Tim konsultan kami siap membantu Anda
Hubungi Kami