Praktik meminjam SKK Konstruksi milik orang lain tanpa hubungan kerja nyata sangat berisiko. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga ahli yang didaftarkan dalam Sertifikat Badan Usaha SBU konstruksi bertanggung jawab penuh secara teknis atas pekerjaan tersebut. Jika terjadi kegagalan bangunan, pemegang SKK dan direksi perusahaan bisa terseret ke ranah pidana.
Selain itu, sistem lpjk sbu kini semakin ketat dalam mendeteksi duplikasi tenaga ahli. Jika ditemukan satu sertifikat digunakan di dua perusahaan berbeda secara bersamaan, LPJK dapat membekukan SBU perusahaan dan mencabut SKK tenaga ahli tersebut. Ini akan menghambat operasional perusahaan dalam tender proyek dan merusak reputasi di sistem LPSE LKPP.
Kami di sbu-konstruksi.com sangat menyarankan penyediaan tenaga ahli internal yang kompeten. Kami siap membantu memfasilitasi uji kompetensi skk konstruksi bagi karyawan tetap Anda agar perusahaan memiliki fondasi legal yang kuat dan terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana.