Kualifikasi SBU Konstruksi adalah tingkatan kemampuan badan usaha jasa konstruksi yang ditetapkan berdasarkan kekayaan bersih, pengalaman, dan kapasitas tenaga ahli bersertifikat. Berdasarkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 dan PP No. 14 Tahun 2021, kualifikasi SBU dibagi menjadi empat jenjang: Kualifikasi Kecil (K1, K2, K3), Kualifikasi Menengah (M1, M2), dan Kualifikasi Besar (B1, B2), masing-masing dengan batasan nilai proyek yang dapat dikerjakan.
Kualifikasi K1 diperuntukkan bagi usaha kecil dengan kekayaan bersih di bawah Rp500 juta, kualifikasi M1 untuk menengah dengan kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar, sedangkan B1 dan B2 untuk usaha besar di atas Rp10 miliar. Setiap kualifikasi mensyaratkan jumlah dan jenjang SKK Konstruksi yang berbeda, mulai dari SKK jenjang 4 untuk K1 hingga SKK jenjang 9 untuk B2. Pemilihan kualifikasi yang tepat sangat menentukan paket tender yang dapat diikuti.
Kesalahan memilih kualifikasi SBU berakibat pada gugurnya dokumen penawaran dalam proses tender proyek pemerintah. Perusahaan yang memiliki kualifikasi sesuai dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah pada segmen yang tepat, mendapatkan reputasi lebih kuat di pasar konstruksi, dan berpeluang naik kelas kualifikasi seiring pertumbuhan perusahaan.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda menentukan kualifikasi SBU Konstruksi yang paling tepat berdasarkan kondisi keuangan, pengalaman, dan target pasar. Tim ahli kami berpengalaman menangani pengurusan dari kualifikasi K1 hingga B2 di seluruh Indonesia. Konsultasi gratis tersedia setiap hari kerja.