Proses perpanjang sbu kini harus mengikuti ketentuan terbaru dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2022. Sertifikat Badan Usaha memiliki masa berlaku 3 tahun, dan permohonan perpanjangan harus diajukan melalui portal lpjk net sbu yang terhubung dengan sistem OSS RBA sebelum masa berlaku berakhir.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi laporan kegiatan usaha tahunan, bukti pengalaman kerja terbaru (kontrak dan BAST), serta pembaruan data tenaga ahli SKK Konstruksi. Untuk perusahaan kualifikasi Menengah dan Besar, diwajibkan pula melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik (KAP) sesuai standar kualifikasi sbu 2022.
Keterlambatan melakukan Perpanjangan SBU lpjk akan mengakibatkan status SBU menjadi tidak aktif/beku. Dalam kondisi ini, perusahaan tidak dapat mengikuti tender proyek online dan nomor registrasinya akan hilang dari database penyedia di LKPP. Manfaat perpanjangan tepat waktu adalah menjaga kontinuitas bisnis dan kredibilitas di mata perbankan maupun pemberi tugas.
sbu-konstruksi.com siap membantu menangani proses perpanjang sbu di oss secara menyeluruh. Kami melakukan audit dokumen internal terlebih dahulu untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sehingga proses verifikasi di LSBU berjalan tanpa hambatan.