Syarat SKK Konstruksi merupakan ketentuan administratif dan teknis sesuai UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 5 Tahun 2021 untuk mendapatkan sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi.
Dokumen utama meliputi KTP, NPWP, ijazah, pengalaman kerja, CV, serta pengisian form APL01 dan APL02 sebagai bukti kompetensi dan pengalaman kerja di bidang konstruksi.
Tanpa kelengkapan dokumen, proses sertifikasi dapat ditolak dan tenaga kerja tidak dapat mengikuti tender proyek. Sebaliknya, dokumen lengkap mempercepat proses validasi dan meningkatkan peluang lulus.
sbu-konstruksi.com siap membantu mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan SKK secara lengkap dan sesuai regulasi terbaru.