1. Home
  2. FAQ
  3. Apa sanksi bagi pelaku pengadaan barang dan jasa yang melanggar Perpres terbaru?
FAQ

Apa sanksi bagi pelaku pengadaan barang dan jasa yang melanggar Perpres terbaru?

Sanksi bagi pelaku pengadaan barang dan jasa yang melanggar aturan sangat berat, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana. Dasar hukumnya adalah Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Pengadaan.

Jenis pelanggaran mencakup persekongkolan tender, pemalsuan dokumen sertifikat badan usaha, hingga keterlambatan penyelesaian proyek tanpa alasan yang sah. Penyedia jasa yang terbukti bersalah akan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam (blacklist) selama 1 hingga 2 tahun, sehingga tidak bisa mengikuti tender di seluruh kementerian/lembaga/daerah.

Risiko kehilangan kredibilitas ini jauh lebih mahal dibanding biaya kepatuhan. Sebaliknya, perusahaan yang memiliki Catatan integritas baik dan sbu konstruksi yang selalu valid akan mendapatkan kemudahan dalam proses prakualifikasi di masa mendatang. Jaminan kepastian hukum adalah kunci utama keberlanjutan bisnis jasa konstruksi.

sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda tetap patuh pada peraturan pengadaan barang dan jasa terbaru. Kami menyediakan jasa konsultasi regulasi untuk memastikan setiap langkah bisnis Anda sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Apakah artikel ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas konten FAQ
93 dari 132 pembaca merasa terbantu

Terima kasih atas masukan Anda!

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Kami siap membantu proses sertifikasi perusahaan konstruksi Anda dari awal hingga selesai.

Konsultasi Gratis Sekarang
Layanan Kami

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan Lainnya
Butuh Bantuan Lebih?
Tim konsultan kami siap membantu Anda
Hubungi Kami