Sanksi bagi pelaku pengadaan barang dan jasa yang melanggar aturan sangat berat, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana. Dasar hukumnya adalah Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Pengadaan.
Jenis pelanggaran mencakup persekongkolan tender, pemalsuan dokumen sertifikat badan usaha, hingga keterlambatan penyelesaian proyek tanpa alasan yang sah. Penyedia jasa yang terbukti bersalah akan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam (blacklist) selama 1 hingga 2 tahun, sehingga tidak bisa mengikuti tender di seluruh kementerian/lembaga/daerah.
Risiko kehilangan kredibilitas ini jauh lebih mahal dibanding biaya kepatuhan. Sebaliknya, perusahaan yang memiliki Catatan integritas baik dan sbu konstruksi yang selalu valid akan mendapatkan kemudahan dalam proses prakualifikasi di masa mendatang. Jaminan kepastian hukum adalah kunci utama keberlanjutan bisnis jasa konstruksi.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda tetap patuh pada peraturan pengadaan barang dan jasa terbaru. Kami menyediakan jasa konsultasi regulasi untuk memastikan setiap langkah bisnis Anda sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.