KSO (Kerja Sama Operasi) atau Joint Venture adalah mekanisme di mana dua atau lebih badan usaha bergabung untuk mengerjakan satu paket pekerjaan konstruksi secara bersama-sama. KSO diakui dan diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021. Dalam konteks tender, KSO memungkinkan perusahaan yang secara individual tidak memenuhi syarat kualifikasi untuk bergabung sehingga secara kolektif memenuhi persyaratan — terutama dari sisi nilai kekayaan bersih, pengalaman, dan kecukupan tenaga ahli.
Ketentuan KSO dalam konstruksi: (1) Setiap anggota KSO harus memiliki SBU Konstruksi aktif dengan subklasifikasi yang relevan; (2) Harus ada lead firm (perusahaan pemimpin KSO) yang bertanggung jawab atas koordinasi teknis dan administratif; (3) Perjanjian KSO harus ditandatangani di atas materai dan dilampirkan dalam Dokumen Kualifikasi; (4) Kualifikasi gabungan KSO dihitung berdasarkan kombinasi kekayaan bersih para anggota dengan formula tertentu sesuai Perlem LKPP; (5) Anggota KSO tidak boleh ikut dalam tender yang sama secara individu maupun sebagai anggota KSO lain untuk paket yang sama.
KSO adalah strategi yang sangat powerful untuk: kontraktor menengah yang ingin masuk ke paket besar, perusahaan yang kompetensinya saling melengkapi (misal kontraktor sipil + kontraktor ME), dan perusahaan yang ingin masuk ke daerah baru dengan menggandeng kontraktor lokal yang paham medan. Namun pengelolaan KSO membutuhkan perjanjian yang cermat agar tidak timbul konflik di tengah pelaksanaan proyek.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda mempersiapkan dokumen KSO yang sesuai regulasi, termasuk memastikan SBU dan SKK Konstruksi seluruh anggota KSO valid dan terdokumentasi dengan baik untuk keperluan tender. Hubungi kami untuk konsultasi strategi KSO yang efektif.