Ini pertanyaan yang menyentuh prinsip fundamental dalam tata kelola konstruksi yang baik. Jawabannya: secara regulasi, tidak diperbolehkan. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 17, dan ditegaskan dalam PP No. 14 Tahun 2021, terdapat larangan konflik kepentingan antara penyedia jasa perencanaan dan pengawasan pada proyek yang sama. Logikanya sederhana: bagaimana sebuah perusahaan bisa mengawasi kualitas pekerjaan berdasarkan desain yang dibuat sendiri secara objektif? Pemisahan ini adalah safeguard untuk kualitas konstruksi.
Dalam praktik pengadaan konstruksi pemerintah, hal ini diimplementasikan dengan: (1) Paket jasa konsultansi perencanaan dan paket jasa konsultansi pengawasan dilelangkan secara terpisah kepada perusahaan yang berbeda; (2) Perusahaan yang menang seleksi perencanaan secara otomatis di-blacklist dari seleksi pengawasan pada proyek yang sama; (3) Pokja Pemilihan akan menggugurkan penawaran perusahaan yang telah terlibat sebagai perencana jika mendaftar sebagai pengawas. Hal yang sama berlaku sebaliknya. Bahkan afiliasi kepemilikan antara dua perusahaan yang keduanya ikut bisa menjadi masalah jika terbukti ada konflik kepentingan.
Implikasinya bagi SBU: perusahaan yang ingin bergerak di kedua bidang (perencanaan dan pengawasan) harus memiliki SBU kode RE untuk perencanaan dan SBU kode SP untuk pengawasan, namun dalam penggunaannya harus memilih salah satu per proyek yang sama — tidak bisa keduanya. Ini bukan berarti memiliki keduanya sia-sia; justru memperluas fleksibilitas dalam memilih peran per proyek.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan konsultan Anda mendapatkan SBU untuk subklasifikasi perencanaan maupun pengawasan sesuai bidang keahlian, lengkap dengan SKK Konstruksi tenaga ahli yang relevan. Hubungi kami untuk konsultasi strategi pengembangan portofolio SBU konsultan konstruksi Anda.