Secara regulasi dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, perusahaan baru atau new entry umumnya harus memulai dari kualifikasi Kecil (K). Hal ini dikarenakan kualifikasi Menengah (M1/M2) mensyaratkan adanya pengalaman kerja (kontrak) dengan nilai kumulatif tertentu dalam kurun waktu 10 tahun terakhir yang telah tervalidasi di sistem SIMPAN LPJK.
Namun, jika perusahaan melakukan merger atau akuisisi, pengalaman dari entitas sebelumnya bisa diperhitungkan sebagai modal kualifikasi. Tanpa pengalaman kerja yang terekam di lpjk net badan usaha, sistem OSS RBA akan membatasi pilihan subklasifikasi Anda hanya pada level K. Ini penting dipahami agar Anda tidak salah dalam menyusun strategi ikut tender proyek pemerintah yang menetapkan syarat kualifikasi minimal M.
sbu-konstruksi.com dapat membantu menganalisis portofolio perusahaan Anda untuk menentukan kualifikasi sbu konstruksi 2022 yang paling tepat. Kami memberikan jasa pendampingan agar kenaikan kualifikasi perusahaan Anda dilakukan secara legal sesuai dengan aturan UU Jasa Konstruksi.