Secara regulasi, ya — perusahaan dari mana saja di Indonesia bisa mengikuti tender di provinsi atau kabupaten manapun, karena Perpres No. 16 Tahun 2018 tidak membatasi peserta tender berdasarkan domisili. Prinsip persaingan sehat dan non-diskriminasi yang diatur LKPP melarang keras pembatasan peserta berdasarkan asal daerah. Namun, ada beberapa nuansa praktis yang perlu dipahami sebelum memutuskan mengejar proyek di luar domisili perusahaan.
Hal-hal yang perlu diantisipasi untuk tender lintas daerah: (1) Pendaftaran di LPSE setempat — pastikan perusahaan sudah terdaftar di LPSE instansi yang mengumumkan tender, bukan hanya di LPSE kota asal; (2) Persyaratan domisili lokal — beberapa dokumen tender (terutama untuk kualifikasi kecil) mensyaratkan kantor atau perwakilan di wilayah setempat, meski ini tidak selalu diwajibkan; (3) Biaya mobilisasi harus diperhitungkan dengan cermat dalam harga penawaran agar tidak merugi; (4) Kualitas pengawasan lapangan jarak jauh lebih sulit — proyek yang jauh dari kantor pusat membutuhkan manajemen proyek yang lebih ketat; (5) Beberapa daerah secara informal lebih memilih kontraktor lokal meski tidak bisa secara tegas mendiskriminasi.
Insight dari praktik lapangan: untuk paket kecil di daerah terpencil, biaya mobilisasi bisa memakan margin yang terlalu besar sehingga tidak layak secara bisnis. Fokuskan sumber daya pada paket yang memiliki rasio nilai-mobilisasi yang masuk akal. Untuk paket besar, kontraktor dari luar daerah justru sering memiliki keunggulan teknis yang diakui.
sbu-konstruksi.com siap membantu memastikan SBU dan Dokumen Kualifikasi Anda valid di seluruh sistem LPSE nasional, serta memberikan panduan strategi pemilihan paket lintas daerah yang efisien. Hubungi kami untuk konsultasi bisnis konstruksi yang berorientasi pertumbuhan.