Jawabannya adalah tidak. Sejak implementasi PP No. 5 Tahun 2021, seluruh Sertifikat Badan Usaha SBU konstruksi wajib berbentuk digital dengan QR Code yang terintegrasi dengan OSS RBA dan LPJK. SBU format lama yang dikeluarkan oleh asosiasi sebelum sistem transisi sudah dinyatakan tidak berlaku secara hukum untuk keperluan lelang proyek nasional.
Jika Anda masih memegang sertifikat model lama, Anda harus melakukan proses konversi atau pengajuan baru melalui LSBU. Proses ini melibatkan pemutakhiran Data badan usaha sesuai dengan KBLI 2020 atau pembaruan KBLI 2025 yang terbaru. Tanpa QR Code yang valid, dokumen Anda akan dianggap tidak sah oleh sistem LPSE LKPP.
sbu-konstruksi.com siap memandu Anda melakukan migrasi data dari sistem lama ke sistem lpjk sbu terbaru. Jangan sampai operasional perusahaan terhenti hanya karena masalah format dokumen. Kami bantu percepat proses Perpanjangan SBU Anda agar sesuai standar digital terbaru.