SBU melekat pada badan hukum perusahaan (PT/CV), bukan pada individu pemiliknya. Jadi, jika terjadi akuisisi atau penjualan saham perusahaan, SBU tersebut tetap berlaku selama nama badan hukumnya tetap sama. Namun, Anda wajib melaporkan perubahan susunan direksi dan pemilik modal di sistem OSS RBA dan melakukan pemutakhiran data di portal lpjk net badan usaha.
Berdasarkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, perubahan struktur organisasi yang signifikan mewajibkan perusahaan melakukan verifikasi ulang terhadap Tenaga Ahli Tetap (TAT) yang memegang SKK Konstruksi. Jika pemilik baru mengganti seluruh tim teknis, maka sertifikat sbu tersebut harus diajukan kembali melalui proses perubahan data di LSBU agar tetap sah.
Kami di sbu-konstruksi.com melayani konsultasi due diligence legalitas konstruksi bagi Anda yang sedang melakukan merger atau akuisisi. Kami memastikan Jasa SBU konstruksi Anda tetap aktif dan compliant terhadap aturan LPJK selama proses transisi kepemilikan.