Secara hukum, ya. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap badan usaha yang memberikan layanan jasa konstruksi di wilayah Indonesia memiliki SBU Konstruksi yang valid. Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk proyek pemerintah, tetapi juga proyek swasta murni seperti pembangunan perumahan atau ruko.
Tanpa SBU, perusahaan tidak akan bisa mendapatkan IMB (sekarang PBG) atau Sertifikat laik fungsi (SLF) untuk bangunan yang dikerjakan. Selain itu, jika terjadi kecelakaan kerja, ketiadaan Sertifikat Badan Usaha SBU konstruksi akan memberatkan posisi hukum direksi karena dianggap malpraktik profesi konstruksi di mata LPJK.
sbu-konstruksi.com membantu kontraktor spesialis swasta dalam pengurusan sbu online. Kami memastikan legalitas Anda lengkap sehingga Anda bisa memberikan jaminan profesionalisme kepada klien swasta Anda sesuai aturan Kementerian PUPR.