Dalam skema KSO (Joint Operation), setiap perusahaan yang tergabung wajib memiliki SBU Konstruksi yang masih aktif. Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021, salah satu anggota KSO (biasanya lead firm) harus memiliki subklasifikasi yang sesuai dengan pekerjaan yang ditenderkan di LPSE.
KSO sering menjadi solusi bagi perusahaan kualifikasi Kecil untuk 'naik kelas' sementara demi mengambil paket proyek yang lebih besar. Syarat administrasinya adalah melampirkan perjanjian KSO yang membagi porsi pekerjaan dan tanggung jawab teknis masing-masing pemegang sertifikat sbu. Seluruh data anggota KSO akan divalidasi melalui sistem SIKAP LKPP.
sbu-konstruksi.com menyediakan konsultasi legalitas untuk Kemitraan KSO. Kami membantu memastikan sbu konstruksi semua mitra dalam kondisi prima sehingga dokumen penawaran KSO Anda tidak gugur di tahap prakualifikasi.