Aturan penunjukan langsung merupakan metode pemilihan penyedia barang/jasa untuk keadaan tertentu atau nilai paket tertentu, biasanya di bawah Rp200 juta untuk jasa konstruksi. Ketentuan ini diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan.
Meskipun melalui penunjukan langsung, penyedia tetap wajib memiliki sertifikat badan usaha jasa konstruksi kualifikasi Kecil (K) yang masih aktif. Pejabat pengadaan akan memverifikasi legalitas perusahaan melalui portal lpjk net sbu dan memastikan penyedia memiliki tenaga teknis yang kompeten untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Penyalahgunaan metode penunjukan langsung tanpa dokumen sbu konstruksi yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif serius dan berpotensi menjadi temuan unsur korupsi. Keuntungannya bagi kontraktor kecil adalah proses yang lebih cepat tanpa melalui tahap lelang proyek yang panjang, selama kualifikasi perusahaan terpenuhi.
sbu-konstruksi.com siap membantu kontraktor kualifikasi kecil dalam pembuatan sbu konstruksi agar siap menerima penugasan dari dinas atau instansi pemerintah melalui metode penunjukan langsung maupun e purchasing.