Tender proyek pemerintah dilaksanakan melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang dikelola oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Setiap perusahaan yang ingin cara ikut tender proyek pemerintah wajib mendaftarkan diri di SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) dan memiliki SBU Konstruksi yang valid sesuai klasifikasi paket pekerjaan yang ditenderkan. Dasar hukumnya adalah Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya melalui Perpres No. 12 Tahun 2021.
Langkah-langkah mengikuti tender proyek pemerintah: (1) Daftar akun di SPSE LPSE instansi terkait; (2) Upload Dokumen Kualifikasi meliputi SBU, SKK, akta perusahaan, NPWP, dan laporan keuangan; (3) Unduh dokumen lelang dan pelajari HPS (Harga Perkiraan Sendiri); (4) Siapkan penawaran harga dan dokumen teknis; (5) Submit penawaran sebelum batas waktu. Proses evaluasi meliputi tahap prakualifikasi, evaluasi administrasi, teknis, dan harga.
Perusahaan yang tidak memenuhi syarat dokumen, seperti SBU kedaluwarsa atau SKK yang tidak sesuai, akan dinyatakan gugur di tahap administrasi. Sebaliknya, perusahaan yang mempersiapkan diri dengan baik, memiliki rekam jejak proyek, dan menyusun penawaran kompetitif berpeluang besar menang lelang dan mendapatkan kontrak dari anggaran negara.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda mempersiapkan seluruh persyaratan dokumen untuk mengikuti tender proyek pemerintah, mulai dari pengurusan SBU, SKK Konstruksi, hingga pendampingan teknis dalam proses penawaran di LPSE. Hubungi kami untuk konsultasi strategi tender yang efektif.