Klaim sertifikat LPJK lama merujuk pada proses pengakuan dan konversi sertifikat jasa konstruksi (SKA, SKT, SBU) yang diterbitkan sebelum implementasi sistem baru berdasarkan PP No. 14 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022. Pasca reformasi regulasi melalui UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), seluruh sertifikasi jasa konstruksi yang sebelumnya diterbitkan LPJK harus dimigrasikan ke skema baru, di mana SKA dan SKT dikonversi menjadi SKK Konstruksi dan SBU diperbarui sesuai klasifikasi terkini.
Proses migrasi sertifikat: (1) Cek validitas sertifikat lama di sistem LPJK melalui lpjk.net; (2) Identifikasi padanan kode klasifikasi antara skema lama dan skema baru berdasarkan SK Dirjen Bina Konstruksi No. 144/KPTS/DK/2022; (3) Ajukan permohonan konversi SKA/SKT ke SKK melalui LSP yang telah berlisensi BNSP; (4) Perbarui SBU perusahaan ke skema OSS-RBA melalui LSBU terakreditasi; (5) Pastikan seluruh data tersinkronisasi di sistem OSS dan database LPJK. Batas waktu transisi yang ditetapkan pemerintah harus dipatuhi untuk menghindari masa kekosongan sertifikasi.
Perusahaan dan tenaga ahli yang melewatkan batas waktu migrasi sertifikat menghadapi risiko dianggap tidak memiliki sertifikasi yang valid, sehingga tidak dapat mengikuti tender dan pengadaan konstruksi. Sebaliknya, yang proaktif melakukan migrasi tepat waktu tetap dapat beroperasi tanpa gangguan dalam sistem pengadaan yang terus berkembang.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan dan tenaga ahli Anda mengelola seluruh proses migrasi sertifikat LPJK, dari pengecekan status sertifikat lama, pengurusan konversi SKK, hingga pembaruan SBU ke skema terbaru. Pastikan perusahaan Anda tidak tertinggal dalam transisi regulasi yang penting ini. Hubungi kami sekarang.