1. Home
  2. FAQ
  3. Bagaimana cara membuat SBU di OSS-RBA untuk perusahaan konstruksi baru?
FAQ

Bagaimana cara membuat SBU di OSS-RBA untuk perusahaan konstruksi baru?

Proses membuat SBU di OSS bagi perusahaan konstruksi baru dimulai dari sistem OSS-RBA (Online Single Submission Berbasis Risiko) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, pengajuan SBU melalui OSS bersifat wajib bagi seluruh badan usaha jasa konstruksi sebelum dapat beroperasi secara legal dan mengikuti pengadaan pemerintah.

Tahapan pembuatan SBU konstruksi: (1) Pastikan perusahaan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) aktif dari OSS; (2) Login ke portal OSS, pilih menu Perizinan Berusaha dan ajukan Sertifikat Standar untuk KBLI jasa konstruksi yang relevan; (3) Upload dokumen: akta pendirian, NPWP, laporan keuangan teraudit, KTP pengurus, dan SKK Konstruksi tenaga ahli sesuai klasifikasi; (4) Verifikasi oleh LSBU yang ditunjuk; (5) Terbitnya SBU dalam sistem terintegrasi. Seluruh proses berlangsung secara digital dan transparan.

Perusahaan konstruksi baru yang belum memiliki SBU tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah, BUMN, maupun proyek swasta berskala besar. Kegagalan memenuhi persyaratan dokumen juga dapat mengakibatkan penundaan operasional yang merugikan. Dengan SBU aktif, perusahaan dapat langsung terdaftar di SPSE LPSE dan mulai mengikuti proses pengadaan secara resmi.

sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda dalam setiap langkah pembuatan SBU baru melalui OSS, mulai dari pengecekan kesiapan dokumen, pengisian data klasifikasi yang tepat, koordinasi dengan LSBU, hingga SBU resmi terbit. Proses kami transparan, cepat, dan berpengalaman. Hubungi kami sekarang.

Apakah artikel ini membantu?
Bantu kami meningkatkan kualitas konten FAQ
93 dari 132 pembaca merasa terbantu

Terima kasih atas masukan Anda!

Layanan Terpadu SBU Jasa Konstruksi Di Seluruh Indonesia

Kami siap membantu proses sertifikasi perusahaan konstruksi Anda dari awal hingga selesai.

Konsultasi Gratis Sekarang
Layanan Kami

Nikmati Layanan Prioritas Sekarang

Sebutkan kebutuhan Anda terkait topik ini—tim kami bantu arahkan dokumen, timeline, dan risiko via WhatsApp (respons cepat).

Konsultasi GRATIS Respon < 5 Menit Legal LPJK 15+ Tahun Pengalaman
Cut Hanti, S.Kom - Konsultan Profesional
Cut Hanti, S.Kom

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 3 menit

Online Sekarang 4.9/5 Rating

500+ klien puas | Verified

Novitasari, SM - Konsultan Profesional
Novitasari, SM

Konsultan Senior
Respon rata-rata: 4 menit

Online Sekarang 4.8/5 Rating

450+ klien puas | Verified

Pertanyaan Lainnya
Butuh Bantuan Lebih?
Tim konsultan kami siap membantu Anda
Hubungi Kami