SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) kini diterbitkan melalui sistem SBU OSS RBA yang terintegrasi dengan portal LPJK Net SBU. Transformasi digital ini didasarkan pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko untuk sektor konstruksi.
Prosedur pengurusan SBU online dimulai dengan validasi NIB (Nomor Induk Berusaha) di portal OSS, kemudian dilanjutkan dengan permohonan ke LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha). Perusahaan harus mengunggah data peralatan, neraca keuangan, serta menunjuk PJT (Penanggung Jawab Teknis) dan PJK (Penanggung Jawab Klasifikasi) yang memiliki SKK Konstruksi aktif.
Ketidakpatuhan dalam sinkronisasi data OSS dan LPJK mengakibatkan SBUJK tidak muncul dalam sistem SIKAP LKPP, sehingga perusahaan tidak bisa ikut tender proyek. Manfaat memiliki SBUJK yang terverifikasi adalah kemudahan dalam proses e-tendering dan pengakuan kualifikasi usaha (Kecil, Menengah, atau Besar) secara nasional.
sbu-konstruksi.com siap membantu memandu Anda melalui setiap tahapan teknis di OSS RBA. Kami memastikan integrasi data antara portal OSS dan sistem informasi LPJK berjalan lancar tanpa kendala teknis demi kelancaran bisnis konstruksi Anda.