Untuk naik ke kualifikasi sbu m1, perusahaan wajib memiliki pengalaman kerja dengan nilai kontrak kumulatif minimal Rp 50 miliar dalam 10 tahun, atau satu paket pekerjaan bernilai minimal Rp 16,6 miliar. Aturan main ini tertuang dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 mengenai standar kualifikasi badan usaha jasa konstruksi.
Pengalaman tersebut harus dibuktikan dengan Kontrak Kerja dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang valid. Seluruh data ini wajib terCatat dalam sistem SIMPAN LPJK. Tanpa rekaman digital yang sah di portal lpjk net badan usaha, LSBU tidak akan menyetujui permohonan kenaikan kualifikasi Anda. Pengalaman kerja yang dilakukan sebelum perusahaan memiliki SBU biasanya tidak diakui dalam perhitungan ini.
Jika Anda bingung menghitung bobot portofolio, sbu-konstruksi.com siap membantu melakukan simulasi kualifikasi. Kami memberikan arahan mengenai jasa pembuatan sbu konstruksi dan strategi pengumpulan dokumen pengalaman agar target naik kelas ke kualifikasi Menengah tercapai.