Perpanjangan SBU Konstruksi wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis agar perusahaan tetap dapat beroperasi secara legal dan mengikuti tender. Berdasarkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, masa berlaku SBU adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui sistem OSS-RBA dengan diverifikasi oleh LSBU terakreditasi. Pengajuan perpanjang SBU disarankan minimal 3 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa untuk menghindari kekosongan dokumen saat mengikuti lelang.
Dokumen yang diperlukan untuk Perpanjangan SBU LPJK antara lain: SBU lama yang masih valid atau sudah kedaluwarsa (dalam batas waktu toleransi), NIB aktif terkini, laporan keuangan terbaru yang telah diaudit KAP bersertifikat, bukti pengalaman pekerjaan selama 3 tahun terakhir, serta SKK Konstruksi tenaga ahli yang masih berlaku. Jika terdapat pergantian tenaga ahli, harus dilampirkan SKK baru yang sesuai dengan klasifikasi yang dimohon.
SBU yang habis masa berlakunya tanpa diperpanjang menyebabkan perusahaan gugur dalam proses prakualifikasi tender proyek pemerintah dan BUMN. Selain itu, SIUJK yang terhubung dengan SBU juga akan dianggap tidak aktif. Perusahaan dengan SBU yang diperbarui tepat waktu menjaga kelancaran operasi bisnis, mempertahankan kepercayaan klien, dan tetap memenuhi syarat di sistem SPSE LKPP.
sbu-konstruksi.com siap membantu proses perpanjang SBU Konstruksi Anda secara cepat, tepat, dan tanpa kendala administrasi. Kami menangani seluruh tahapan mulai dari pengecekan dokumen, pembaruan data di OSS, hingga koordinasi dengan LSBU. Segera hubungi kami agar SBU perusahaan Anda tidak sempat kedaluwarsa.