Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) adalah salah satu asosiasi badan usaha jasa konstruksi yang terakreditasi LPJK dan menjadi persyaratan keanggotaan dalam proses pengurusan SBU Konstruksi. Berdasarkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, seluruh badan usaha jasa konstruksi wajib terdaftar sebagai anggota aktif pada asosiasi badan usaha yang terakreditasi LPJK sebelum dapat mengajukan atau memperbarui SBU. Perpanjangan SBU Gapensi melibatkan pembaruan keanggotaan asosiasi sekaligus proses Perpanjangan SBU di LSBU terakreditasi.
Proses Perpanjangan SBU melalui jalur Gapensi: (1) Perbarui KTA Gapensi (Kartu Tanda Anggota) dan lunasi biaya perpanjangan KTA Gapensi sesuai ketentuan DPD Gapensi wilayah; (2) Siapkan dokumen Perpanjangan SBU: SBU lama, NIB terkini, laporan keuangan teraudit terbaru, SKK Konstruksi aktif; (3) Ajukan permohonan Perpanjangan SBU melalui sistem OSS-RBA; (4) Verifikasi oleh LSBU yang ditunjuk. Biaya pembuatan SBU Gapensi bervariasi tergantung kualifikasi dan wilayah, namun harus transparan dan sesuai tarif resmi LSBU.
Keanggotaan Gapensi yang kedaluwarsa atau tidak aktif dapat menjadi hambatan dalam proses Perpanjangan SBU, yang berujung pada ketidakaktifan SBU dan hilangnya kemampuan mengikuti tender. Menjaga keanggotaan asosiasi dan SBU tetap aktif secara berkesinambungan adalah praktik manajemen perizinan yang baik untuk setiap perusahaan konstruksi.
sbu-konstruksi.com siap membantu proses Perpanjangan SBU Anda termasuk koordinasi keanggotaan Gapensi, persiapan dokumen, dan pendampingan seluruh proses hingga SBU baru terbit. Kami memiliki rekam jejak membantu ratusan perusahaan memperbarui SBU mereka tepat waktu. Hubungi kami sekarang.