Pengadaan barang jasa BUMN diatur secara tersendiri melalui regulasi internal masing-masing BUMN yang mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa BUMN. Berbeda dengan pengadaan pemerintah yang tunduk pada Perpres No. 16 Tahun 2018, BUMN memiliki fleksibilitas lebih dalam menetapkan prosedur pengadaan, namun tetap wajib menjunjung prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Untuk pekerjaan konstruksi, BUMN umumnya mensyaratkan SBU Konstruksi yang valid sebagai syarat kualifikasi minimal.
Untuk mengikuti lelang proyek BUMN, perusahaan konstruksi umumnya perlu: (1) Mendaftar sebagai vendor terverifikasi di portal pengadaan BUMN yang bersangkutan; (2) Melengkapi Dokumen Kualifikasi termasuk SBU Konstruksi sesuai klasifikasi pekerjaan, SKK Konstruksi tenaga ahli, NPWP, dan laporan keuangan; (3) Memenuhi kriteria keuangan khusus yang ditetapkan BUMN; (4) Memiliki rekam jejak pengalaman proyek sejenis. Proses tender BUMN umumnya lebih cepat dari tender pemerintah namun persaingannya sama ketatnya.
Perusahaan tanpa SBU Konstruksi aktif atau dengan kualifikasi yang tidak memadai akan langsung didiskualifikasi dalam seleksi awal vendor BUMN. Sebaliknya, kontraktor yang memiliki kelengkapan dokumen dan rekam jejak yang solid berpeluang menjadi rekanan tetap BUMN, mendapatkan kontrak berulang (repeat order) yang memberikan kestabilan bisnis jangka panjang.
sbu-konstruksi.com siap membantu perusahaan Anda mempersiapkan seluruh dokumen perizinan konstruksi yang diperlukan untuk menjadi vendor resmi di berbagai BUMN, termasuk pengurusan SBU Konstruksi, SKK tenaga ahli, dan Dokumen Kualifikasi lainnya. Hubungi kami untuk strategi pengembangan pasar konstruksi BUMN.