Persyaratan SBU Konstruksi yang berlaku merujuk pada Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Badan Usaha. Regulasi ini memperbarui seluruh ketentuan teknis dan administrasi yang sebelumnya diatur dalam Permen PUPR No. 19 Tahun 2014. Perusahaan wajib memastikan dokumennya mengacu pada versi peraturan yang paling baru untuk menghindari penolakan pengajuan.
Dokumen utama yang diperlukan dalam persyaratan pembuatan SBU: (1) NIB aktif dari OSS-RBA; (2) Akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan; (3) NPWP badan usaha aktif; (4) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) bersertifikat; (5) Minimal 1 (satu) tenaga ahli dengan SKK Konstruksi yang valid sesuai subklasifikasi yang dimohon; (6) Bukti keanggotaan aktif di asosiasi Badan usaha konstruksi yang terdaftar di LPJK; (7) Surat pernyataan kebenaran data.
Ketidaklengkapan dokumen menyebabkan pengajuan SBU ditolak oleh LSBU, sehingga perusahaan tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah yang mensyaratkan SBU valid. Sebaliknya, perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan SBU konstruksi dengan benar memiliki posisi kompetitif dalam proses prakualifikasi dan mendapat kepercayaan lebih tinggi dari pengguna jasa.
sbu-konstruksi.com siap membantu dengan audit kesiapan dokumen perusahaan Anda sebelum pengajuan SBU, memastikan semua persyaratan terpenuhi sesuai regulasi terkini. Layanan kami mencakup konsultasi persyaratan, pengurusan dokumen pendukung, hingga pendampingan proses sertifikasi. Hubungi kami sekarang untuk mulai.