Prosedur permohonan sertifikat badan usaha jasa pelaksana konstruksi kini dilakukan secara digital penuh melalui portal OSS RBA dan LPJK Net. Regulasi utamanya merujuk pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pekerjaan umum.
Tahapannya meliputi: (1) Pendaftaran akun OSS dan pengisian data KBLI, (2) Pemilihan LSBU sebagai lembaga pemeriksa, (3) Unggah dokumen teknis seperti SKK Konstruksi tenaga ahli, daftar peralatan, dan laporan keuangan, (4) Verifikasi dan validasi oleh tim asesor LSBU. Hasil akhirnya adalah SBU yang telah terintegrasi dengan database sbu lpjk.
Badan usaha yang gagal memenuhi standar minimal dalam proses asesmen tidak akan mendapatkan sertifikat, yang berarti dilarang berpartisipasi dalam tender proyek pemerintah. Keuntungan memiliki SBU yang sah adalah pengakuan legalitas yang diakui oleh sistem lkpp pengadaan barang dan jasa di seluruh Indonesia.
sbu-konstruksi.com siap membantu memitigasi risiko penolakan permohonan Anda dengan melakukan pra-audit dokumen. Kami pastikan pengurusan sbu konstruksi Anda berjalan efisien dan memenuhi segala aspek regulasi terbaru.