Sertifikat PBJ Level 1 adalah bukti kompetensi dasar bagi individu yang ingin menjadi pelaku Pengadaan barang jasa di lingkungan instansi pemerintah. Sertifikasi ini diselenggarakan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sesuai dengan Standar kompetensi kerja nasional.
Prosedur dimulai dengan mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa, baik secara daring maupun luring, yang mencakup materi dari perpres pengadaan barang dan jasa terbaru. Setelah pelatihan, peserta wajib mengikuti ujian sertifikasi yang mencakup pemahaman tentang perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pengelolaan kontrak konstruksi maupun non-konstruksi.
Bagi perusahaan, memiliki personel dengan sertifikat pengadaan barang dan jasa yang valid adalah nilai tambah saat mengikuti tender, terutama untuk posisi manajer proyek. Tanpa pemahaman yang kuat tentang peraturan lkpp terbaru, risiko terjadinya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan proyek yang berujung pada temuan audit BPK sangatlah tinggi.
sbu-konstruksi.com siap membantu mengedukasi tim teknis Anda mengenai korelasi antara sertifikat pbj dengan tata cara mengikuti tender proyek secara benar. Kami memastikan tim Anda memahami regulasi terkini agar operasional perusahaan tetap sesuai jalur hukum.