Kualifikasi perusahaan m1 dalam sistem SBU Konstruksi diperuntukkan bagi badan usaha dengan kemampuan keuangan dan pengalaman kerja menengah. Hal ini diatur dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 yang menetapkan batasan nilai satu paket pekerjaan konstruksi bagi perusahaan kualifikasi Menengah.
Prosedur pengajuannya mewajibkan perusahaan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik (KAP) serta memiliki minimal dua tenaga ahli tetap bersertifikat SKK Konstruksi jenjang ahli. Data pengalaman kerja (kontrak dan BAST) harus diunggah ke sistem lpjk net badan usaha untuk diverifikasi oleh tim asesor LSBU.
Risiko menggunakan data palsu dalam kualifikasi sbu konstruksi 2022 adalah pembatalan sertifikat dan pelarangan ikut tender proyek selama masa sanksi. Namun, keuntungan memiliki kualifikasi M1 adalah akses ke lelang proyek pemerintah dengan nilai kontrak miliaran rupiah yang tidak dapat diikuti oleh kontraktor kualifikasi Kecil.
sbu-konstruksi.com siap membantu Anda menaikkan kelas perusahaan menjadi sbu m1 secara legal dan terukur. Kami melakukan pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan dan pemenuhan dokumen tenaga ahli agar proses di LSBU berjalan tanpa kendala.